Sabtu 29 Jul 2023 12:53 WIB

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

Polisi akan terus memburu para pelaku narkotika secara intensif.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
BW (32 tahn) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu ditangkap aparat kepolisian Polres Indramayu.
Foto: dok. Repubika
BW (32 tahn) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu ditangkap aparat kepolisian Polres Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. BW diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku ditangkap di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 gram. Barang terlarang itu ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO. Sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK, yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

Otong menegaskan, polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

(QS. At-Tahrim ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement