REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hingga saat ini proses investigasi terkait produk wine halal masih terus berlanjut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa selama menunggu hasil investigasi terkait produk Jus Buah Anggur Nabidz dengan sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 pihaknya tetap melakukan pengawasan terutama yang melakukan self declare.
"Agar tidak terjadi kasus serupa kami akan tingkatkan pengawasan secara berkala,"ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).
Tak hanya BPJPH dalam hal ini tenaga pengawasnya, LP3H dan satgas halal juga turut melakukan pengawasan secara berkala terhadap produk-produk yang melakukan halal self declare. Dengan demikian Aqil berharap tidak terjadi lagi Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Sebelumnya, BPJPH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar dia.
Produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelas Aqil.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.