REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Orang yang menjadi imam sholat harus memenuhi spesifikasi dan standar syariat. Apabila hal demikian sudah dipenuhi namun di tengah-tengah memimpin sholat sang imam kentut, bagaimana sholatnya dan sholat para makmum?
Kentut atau buang angin bisa saja terjadi lantaran disengaja ataupun tidak disengaja. Dalam beberapa kasus, ada sesorang yang menderita penyakit menahun pada colon (usus besar), maka orang dengan penyakit ini sering buang angin, terlebih di saat melakukan sholat atau aktivitas lainnya. Sehingga seandainya ia mencium bau yang bersumber dari orang lain, ia mengira itu adalah kentutnya.
Ali bin Sulaiman Ar Rumaikhan dalam buku Fikih Pengobatan Islami menjelaskan, hukum asalnya adalah tetap berlangsungnya keadaan suci apabila sang imam ragu ia kentut atau tidak. Namun demikian, sang imam diwajibkan menyempurnakan sholat yang dilakukan tanpa mempedulikan keraguan sampai benar-benar yakin itu kentut atau tidak.
Hal ini sebagaimana sabda Rasululllah SAW saat beliau ditanya tentang seorang lelaki yang menemukan sesuatu saat ia sholat. Beliau bersabda, "Laa yanshorif hatta yasma'a shauan aw yajida riihan." Yang artinya, "Janganlah ia beranjak sampai ia mendengar suara atau ia mendapati angin." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Kondisi demikian tidak menghalangi seseorang menjadi imam, apabila orang itu adalah orang yang paling pandai membaca Alquran di antara makmum. Ini apabila hadats itu tidak terus-menerus, namun hanya sesekali saja.
Dan kapan hadats itu terjadi, maka sholatnya menjadi batal. Baik saat ia menjadi imam atau makmum ataupun sholat sendirian. Dan kapan ia berhadats saat mengimami, maka gantikanlah dirinya dengan orang terbaik yang sholat di belakangnya untuk menyelesaikan sholat jamaah tersebut.
Hukum menahan kentut saat sholat
Para ulama dan ahli fikih telah memberikan penjelasakan untuk menjawab persoalan tersebut, salah satunya adalah Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab. Beliau dalam bukunya berjudul M Quraish Shihab Menjawab menjelaskan, syarat sahnya sholat adalah terpeliharanya wudhu.
Sedangkan salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah keluar angin atau kentut. Jika orang yang sedang sholat tersebut menahannya, maka sholatnya tetap sah. Adapun jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah.
Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat. Beliau pun kemudian mengutip beberapa dalil yang mendukung pendapatnya tersebut. Menurut Prof Quraish, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.”
Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tarmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”
Memang, Prof Quraish menjelaskan, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, menurut beliau, hal ini tidak sampai membatalkan sholatnya.