REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, meminta pemerintah menyelesaikan persoalan guru honorer. Khususnya yang dengan status prioritas satu (P1) yang lolos nilai ambang batas, secara satu per satu.
Rencana status adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu membuat mereka menjadi cemas. “Selesaikan masalah satu per satu. Jangan tumpang tindih. Masalah P1 ini masih belum beres. Kalau (guru) P1 bukan galau lagi, tapi cemas,” ujar Heti kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).
Heti mengatakan, guru-guru dengan status P1 sudah diberi label pemerintah sebagai guru yang lolos nilai ambang batas seleksi guru PPPK. Tapi, hingga saat ini nasib mereka masih belum jelas. Bahkan, berdasarkan data yang dia terima, masih ada guru P1 yang tersisa dalam seleksi PPPK tahun ini.
“Kami guru P1 ini sudah diberi label oleh pemerintah sebagai guru lulus passing grade (nilai ambang batas). Tapi hingga kini masih belum jelas dan bahkan dari data yang saya tahu masih tersisa di tahun ini,” kata dia.
Dia mengingatkan, pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 beberapa bulan lalu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berjanji akan melengkapi formasi PPPK bagi guru jika pemerintah daerah (pemda) tidak maksimal dalam mengajukan formasi. Guru-guru honorer, kata Heti, akan menagih janji itu.
Mereka tak ingin dimasukkan menjadi guru PPPK paruh waktu maupun diseleksi lewat marketplace. “Beberapa bulan lalu waktu peringatan HGN Mas Nadiem berjanji akan melengkapi formasi jika pemda tidak maksimal pengajuannya. Kami guru P1 menagih janji itu. Jangan sampai malah masuk ke PPPK paruh waktu atau marketplace,” ujar dia.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok DPR akan segera rampung. DPR menegaskan RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang. Menurut dia, ada kabar baik bagi tenaga honorer, yakni DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujar Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Selasa (25/7/2023).
Politikus partai Golkar itu menjelaskan terkait status tenaga honorer yang diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, di dalam peraturan yang baru nantinya akan ada beberapa kategori yang dapat menjadi status tenaga honorer ke depan, yakni PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.