REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. MUI Indramayu juga mengapresiasi pemerintah pusat yang turun tangan menangani kontroversi Panji Gumilang maupun Ma’had Al-Zaytun.
“Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan Panji Gumilang (sebagai tersangka), yang jadi pokok keresahan masyarakat,” kata Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Syatori, Rabu (2/8/2023).
Kiai Syatori pun bersyukur karena pemerintah pusat sudah bertindak merespons kontroversi Al-Zaytun. Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun berada di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sejak awal kontroversi Al-Zaytun, Kiai Syatori mengatakan, MUI Indramayu sudah mendorong pemerintah pusat bertindak karena timbul keresahan di kalangan masyarakat. Kontroversi yang muncul, antara lain pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan shaf berjarak dan adanya seorang perempuan sejajar dengan shaf laki-laki. Ada juga laki-laki non-Muslim yang berada di barisan jamaah.
“Waktu itu saya minta kepada MUI pusat maupun pemerintah pusat segera bertindak untuk menyudahi keresahan masyarakat,” kata Kiai Syatori.
Menurut Kiai Syatori, selama ini banyak kecurigaan terkait Al-Zaytun, juga Panji Gumilang. Salah satunya ihwal dugaan transaksi uang hingga triliunan rupiah. “Apa itu enggak cukup dicurigai?” kata Kiai Syatori.
Bareskrim Polri sudah mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP.