Kamis 03 Aug 2023 04:58 WIB

Prabowo Dukung Gugatan Batas Usia Minimal Cawapres, Kode untuk Gibran?

Sebaiknya, kata Prabowo, melihat calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Wahyu Suryana

Bakal calon presiden (capres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto angkat bicara terkait bergulirnya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Baca Juga

Prabowo mengatakan, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. Sebaiknya, melihat seseorang calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya. 

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI itu menyebut kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda. "Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang," ujar Prabowo kepada wartawan usai berkunjung ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. 

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement