REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota akhirnya menangkap AA (22) di perempatan lampu merah Jalan Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dia merupakan buronan kasus peredaran ganja dan obat keras ilegal.
"Warga Gang Pelita, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerja sama tim tersangka berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan ganja dan obat keras ilegal di sekitar lampu merah Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, (2/8/2023).
Menurut Yudi, pemuda pengangguran ini ditangkap pada Kamis, (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Pada Operasi Antik Lodaya tersebut AA masuk ke dalam salah satu daftar terduga pengedar barang hara yang paling dicari.
Saat penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 10,22 gram dan obat keras ilegal jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 117 butir yang disimpan di dalam tas selempang tersangka. Adanya barang bukti tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota langsung menggelandang AA ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa ganja dan obat keras ilegal itu didapat dengan cara membelinya secara daring.
"Operasi Antik yang digelar selama 10 hari dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023 ada beberapa orang yang menjadi target buruan kami salah satunya adalah AA. Diduga terduga pelaku ini sudah lama mengedarkan ganja dan obat keras ilegal tersebut," tambahnya.
Yudi mengatakan adapun modus operandi tersangka untuk mengedarkan barang haramnya itu yakni dengan cara tempel atau pelaku dengan konsumen hanya berkomunikasi melalui pesan pendek, maupun bertemu langsung.
Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan lebih lanjut, akibat ulahnya itu AA dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.