REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Pemotor masih memasang knalpot brong (tidak standar) dan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga, siap- siap menerima sanksi denda –maksimal—hingga mencapai Rp 250 juta.
Pasalnya Polda Jawa Tengah tidak akan segan menerapkan sanksi tegas kepada mereka yang masih memasang knalpot ‘bising’ tersebut pada kendaraannya dan ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat 3 menggunakan kendaraan dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan.
“Atau bisa juga denda maksimal Rp 250 juta,” tegas Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8).