REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mendukung rencana pemerintah yang ingin menghapusbukukan kredit macet UMKM. Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan untuk himpunan bank-bank milik negara (Himbara) atau milik BUMN.
Meskipun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut bukan berarti semua kredit macet UMKM di bawah bank himbara akan dihapus.
“Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank tentang prudensial termasuk juga pemenuhan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Dian menjelaskan, secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah. Dia mengatakan, risiko kredit UMKM sebelum pandemi Covid-19 berada pada level tujuh persen namun saat ini sudah berada pada level 3,91 persen.
Dia menegaskan, OJK menganggap hal tersebut merupakan perkembangan yang sangat baik.
“Ini pertanda bahwa UMKM itu sendiri sebetulnya porsi kredit macet relatif kecil tapi bukan berarti semua kredit macet UMKM kemudian begitu saja dihapus,” jelas Dian.
Dian menilai dengan adanya Undang-undang P2SK juga untuk merespon berbagai kesulitan dari bank pemerintah. Khususnya untuk melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks penghapus tagihan dan lain sebagainya.
Dia menuturkan, OJK sangat mendorong kegiatan khususnya di sektor perbankan BUMN harus semakin lebih independen.
“Harus bisa mengambil keputusan sendiri termasuk juga dalam konteks bukan hanya penghapusan terhadap kredit UMKM tetapi juga kredit-kredit lainnya karena itu merupakan suatu hal yang biasa,” tutur Dian.
Dian memastikan setiap bank juga memiliki mekanisme kerja tersendiri dalam menghapus kredit macet UMKM. Hal tersebut menurutnya juga termasuk dengan pembentukan CKPN dan lain sebagainya.
Untuk itu, Dian menegaskan OJK mendukung apa yang sudah diamanatkan dalam UU P2SK.
“Ini merupakan poin yang maju memberikan kepastian kepada bank BUMN dan juga mungkin kepastian juga kepada nasabah-nasabah kredit macet untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” ucap Dian.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai penghapusan kredit macet UMKM merupakan hal biasa yang dilakukan bank. Dia menuturkan, moral hazard merupakan pertimbangan yang dilakukan bank sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Untuk hapus tagih dan hapus buku di bank swasta menurutnya juga sudah dilakukan sesuai aturan OJK.
"Ini dilakukan apabila bank berpandangan langkah tadi sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan dilihat dari kualitas kredit itu sendiri. Ini hal biasa yang bisa dilakukan bank swasta," kata Mahendra usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan persoalan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sri Mulyani menegaskan, hal tersebut merupakan mandat dari UU P2SK. Sri Mulyani menuturkan, hapus buku dan hapus tagih utamanya dibahas untuk Himbara.
"Mereka berbeda dengan swasta. Mereka bisa lakukan hapus buku dan hapus tagih berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen maka mereka akan menjaga agar tak ada moral hazard. Kalau yang di bank pemerintah ini mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak," ungkap Sri Mulyani.
Untuk memberikan landasan hukum kuat, Sri Mulyani memastikan penerapan hapus buku dan hapus tagih diupayakan tanpa menimbulkan moral hazard. Hal tersebut menurutnya masih terus dikoordinasikan.
"Kriterianya kredit yang mana yang boleh dihapus buku dan hapus tagih dan bagaimana mekanismenya ini yang kita lakukan," ucap Sri Mulyani.