Kamis 03 Aug 2023 21:36 WIB

Pemkot Klaim Aksi Parkir Liar di Depok Telah Menurun

Pemkot sebut saat ini parkir liar lebih banyak didominasi ojek online.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat,.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat,.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menilai kesadaran masyarakat untuk tertib parkir sudah mulai meningkat. Hal didasarkan pada berkurangnya lokasi rawan parkir liar saat Dishub Depok melakukan patroli dan penertiban di sejumlah jalan protokol wilayahnya.

"Sekarang sudah mulai tertib. Contohnya, seperti di ITC, Depok Town Square (Detos) dan Margo City sudah tidak ada, biasanya banyak roda dua parkir di sana," ujar Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok Deris M Riza, dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Kamis (3/8/2023).

Meski mengakui bahwa parkir liar belum hilang, saat ini ia mengeklaim hanya beberapa titik yang masih digunakan untuk parkir liar. Sejumlah titik itu biasanya didominasi oleh parkir liar para pengemudi ojek online.

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan parkir di tempat yang sudah disediakan. Jika ada kepentingan ke toko, warung atau lainnya dapat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang sudah ada.

"Misal di Jalan Margonda ada beberapa toko yang tidak ada kantong parkirnya bisa parkir di beberapa titik yang ada," ujarnya. 

Dishub juga saat ini sedang mengkaji peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala, (28/7/2023).

Menurut dia, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar atas pelanggaran yang dilakukan dan menimbulkan efek jera. "Besaran dendanya masih kami godok," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement