REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian sudah resmi menetapkan Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) pun mengaku siap menghadirkan saksi ahli jika diminta dalam proses hukum Panji Gumilang.
Kendati demikian, Gus Yaqut tidak mau mengomentari secara khusus dugaan penistaaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," ujar Gus Yaqut usai melakukan pertemuan dengan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Jika deliknya terkait dengan penodaan agama, maka ia siap menghadirkan saksi ahli yang bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka.
"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan, apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak, kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, nggak boleh itu. Jadi kalau menyiapkan saksi ahli pasti kita akan siapkan saksi ahli," ucap Gus Yaqut.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang. Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.