REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menampik anggapan terkesan bergerak cepat dalam mengusut laporan terhadap Rocky Gerung. Menurut pihak Polda, penyelidikan sudah sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP).
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (4/8).
Seperti diketahui Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ade, setelah menerima laporan, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi. Dia juga memastikan bahwa pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat. Langkah itu juga berlaku bagi semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang diterima di SPKT Polda Metro Jaya.
"Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," jelas Ade.
Dalam kasus ini...