REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan tersangka OS (38 tahun), bandar judi online yang ditangkap, menyasar masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani untuk bermain judi
"Terdapat 1.825 warga deaa sebagian besar petani untuk memasang judi online," kata Kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, sebagai daya tarik bagi para petani, pelaku memberikan keuntungan kepada pemasang baru. Jurus itu cukup berhasil, sehingga banyak masyarakat yang rata-rata petani tergiur menjadi pemasang judi online.
Pelaku ditangkap di tempat praktik perjudian di Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Kamis malam, tanggal 27 Juli 2023