REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada 12 Juli 2023. Regulasi tersebut memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, dan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
Setelah regulasi tersebut terbit, OJK terus melakukan pendekatan. “OJK telah melaksanakan sosialisasi POJK tersebut baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (5/8/2023).
Dia menjelaskan, proses komunikasi antara bank dengan OJK selalu dilaksanakan secara rutin. Hal tersebut menurutnya terus dilakukan baik terhadap aspek strategis, teknis maupun finansial.
“Bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS, maka komunikasi dimaksud juga mencakup strategi UUS ke depannya, termasuk di antaranya rencana spin off,” ucap Dian.
Dia menuturkan, tujuan utama dari POJK Nomor 12 Tahun 2023 adalah penguatan dan pengembangan industri pengembangan syariah, khususnya UUS. Oleh karena itu, kata Dian, selain terkait dengan pengaturan pemisahan terdapat pengaturan-pengaturan lain seperti pengaturan dana usaha, kepengurusan, dan lainnya.
Sesuai dengan tujuannya dalam salah satu pasal POJK tersebut, Pasal 61 POJK Nomor 12 Tahun 2023 menyebutkan bahwa OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
Dian mengatakan, hal itu dengan berbagai pertimbangan antara lain UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan, BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut, kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah, dan atau faktor lainnya.
Sesuai dengan pasal tersebut, Dian menegaskan, OJK akan terus mendorong UUS agar dapat tumbuh dengan baik. “UUS yang memiliki pertumbuhan yang baik akan dapat terus beroperasi, sementara UUS yang tidak berkembang dengan baik akan dilakukan evaluasi untuk terus beroperasi sebagai UUS atau dilakukan konsolidasi dengan bank syariah lainnya,” ungkap Dian.
Dia menambahkan, pada dasarnya semangat Undang-undangan P2SK adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan. Hal itu termasuk diantaranya adalah sektor perbankan syariah.
Dalam hal tersebut, Dian mengharapkan suatu bank memiliki kapasitas yang cukup dan sehat untuk mendukung pengembangan sektor keuangan. Namun, kata dia. apabila suatu bank memiliki kondisi sebaliknya maka strategi konsolidasi sesuai UU PPSK dapat menjadi alternatif.
“Tentunya selain meningkatkan nilai kompetitifnya di sektor keuangan, peluang untuk efisiensi sekaligus penetrasi pasar bahkan sampai ke pasar global menjadi semakin terbuka,” ucap Dian.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook