Senin 07 Aug 2023 14:08 WIB

Polri: Sempat Keluar Negeri, Politikus PDIP Harun Masiku Kini Sembunyi di Indonesia

Harun Masiku sempat terdeteksi ke Kamboja, namun saat ini sudah ada di Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meyakini keberadaan buronan korupsi Harun Masiku masih di dalam negeri. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti mengungkapkan, dari catatan perlintasan keluar masuk yang diterimanya, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku kini berada di wilayah hukum Indonesia.

Krishna mengungkapkan informasi penting itu untuk menjawab politikus PDIP yang menjadi buronan KPK selama tiga tahun, sedang berlindung di wilayah hukum Kamboja. "Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Harun Masiku) ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

"Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu (di Kamboja), kami sampaikan, dan kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan jika memang berada di luar negeri,” kata Krishna menambahkan.

Krishna menjelaskan, dari catatan kepolisian, memang sempat terdeteksi Harun Masiku melintas ke luar wilayah hukum Indonesia. Tetapi, eks politikus Partai Demokrat itu sudah kembali masuk ke Indonesia sehari setelah terdeteksi. Mengacu catatan perlintasan itu, Khrisna meyakinkan, Harun sampai saat ini masih berada di persembunyian di Indonesia.

"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya dia ada bersembunyi di dalam. Tidak seperti yang dirumorkan (di luar negeri)," ujar Krishna . Namun, ia mengaku lupa catatan perlintasan tersebut terjadi.

Harun adalah caleg gagal dari PDIP yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020. Dalam kasus tersebut, KPK mencokok empat orang sebagai tersangka. Termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan sudah dipidana.

Namun terhadap Harun sampai saat ini, KPK tak berhasil melakukan penangkapan. Pun kerap mengaku tak tahu keberadaannya. Pada Januari 2020, KPK menerbitkan status buronan terhadap Harun. Pada Juli 2021, bersama Polri, KPK pun mengumumkan Harun masuk dalam red notice sebagai buronan internasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement