REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap empat orang komplotan spesialisasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung. Mereka yang ditangkap di Kabupaten Garut dan Kota Bandung berinisial MSR, S, DW dan ATG.
Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi mengatakan, tiga orang pelaku ditangkap di Kabupaten Garut sedangkan satu orang lainnya di Bandung. Tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh jajaran.
"Pelaku ini dalam melakukan aksinya menggunakan mobil mini bus APV, setelah menyebar dan melaksanakan kejahatan menggunakan astag. Hasil curian dimasukkan ke mobil," ucap dia di Polsek Lengkong, Senin (7/8/2023).
Dia mengatakan, para komplotan curanmor menjual sepeda curian ke wilayah Kabupaten Garut secara utuh. Mini bus APV yang digunakan disewa dari pihak rental sebesar Rp 200 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Salah seorang pelaku berinisial DW mengaku, baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan mobil APV. Ia mengaku lebih mudah mencuri dengan menggunakan mobil tersebut.
"Target sedapatnya aja, sasaran kalau ada yang parkir. Lima menit untuk mencuri," kata dia.
Salah seorang korban Wahyu Rahayu mengaku bersyukur sepeda motor miliknya yang hilang telah ditemukan. Ia pun berterima kasih kepada jajaran Polsek Lengkong.
"Lagi di parkir motor terus pagi hilang langsung laporan ke polsek," ungkap dia.