Senin 07 Aug 2023 21:49 WIB

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dicairkan Bertahap

Asuransi jamaah haji sudah dicairkan ke 301 rekening.

 Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dicairkan Bertahap. Foto:  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Foto: istimewa
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dicairkan Bertahap. Foto: Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji sudah mulai dicairkan secara bertahap.

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening," ujar Saiful di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Sebelumnya, operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 peserta haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat dan yang mengalami kecelakaan.

Saiful mengatakan keluarga peserta haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum melakukan pelunasan biaya haji.

"Jadi, pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS bipih sebelum mereka berangkat," kata dia.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 orang yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat ini masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," kata Saiful.

Menurut dia, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

"Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," kata Saiful.

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi haji Indonesia 1444 H yakni jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) perembarkasi.

Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali bipih perembarkasi, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen bipih per embarkasi.

Kemudian, pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Terakhir, asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement