Senin 07 Aug 2023 23:30 WIB

Pemkot Medan Bakal Atur Zonasi Pedagang Kaki Lima

Pengaturan zonasi PKL dilakukan demi kenyamanan dan estetika di Kota Medan.

Petugas mengangkut kursi dan meja milik PKL yang melanggar peraturan. Pemkot Medan bakal mengatur zonasi PKL demi kenyamanan maupun estetika.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas mengangkut kursi dan meja milik PKL yang melanggar peraturan. Pemkot Medan bakal mengatur zonasi PKL demi kenyamanan maupun estetika.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, akan mengatur zonasi pedagang kaki lima (PKL). Pengaturan ini dilakukan demi kenyamanan maupun estetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Sofyan mengatakan pihaknya menginginkan PKL ini diberdayakan semaksimal mungkin. "Kami ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena mereka juga bisa menjadi potensi bagi kita," ucap dia, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Dia menyebut, Pmerintah Kota Medan saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. Pihaknya menyarankan perlu adanya petunjuk pelaksanaan (julak) dan petunjuk teknis (juknis), sehingga lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL.

"Sebelum menata, kita harus susun juklak dan juknis Perda No.5/2022 apakah berbentuk perwal (peraturan wali kota). Sehingga lokasi zonasi PKL miliki landasan hukum jelas, tepat dan tidak merugikan PKL itu sendiri," kata Sofyan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku saat ini berdasarkan data pihaknya menyebut jumlah PKL di Kota Medan sebanyak 7.194 pedagang. Dengan jumlah PKL ini tentu butuh penataan agar zonasi PKL tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang merugikan masyarakat.

"Tentunya kita menginginkan solusi yang tepat diambil, dan bisa menata pedagang kaki lima di Kota Medan," kata dia.

Pihaknya menyebut berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning, dan hijau. "Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," ujarnya.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi. "Zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu," ujar Rakhmat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement