Senin 27 May 2024 23:33 WIB

Dikeluhkan Warga, Pemkot Medan Akhirnya Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Pemkot Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah kepada DPRD.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Medan, Sumatra Utara. Pemkot Medan menunda kenaikan retribusi sampah. (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Medan, Sumatra Utara. Pemkot Medan menunda kenaikan retribusi sampah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, menunda kenaikan tarif retribusi sampah. Pemkot Medan mengembalikan besaran retribusi sampah lama.

"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan maupun aspirasi masyarakat yang keberatan atas kenaikan retribusi sampah. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni, di Medan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur besaran retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori. Setiap kategori ditentukan sesuai lokasi rumah mulai dari pusat kota hingga pinggir kota yang disesuaikan dengan jalan suatu rumah tinggal tersebut.

Untuk rumah tinggal di pusat kota pada jalan utama ditentukan besaran retribusi sampah Rp 148.225 per bulan, sedangkan rumah tangga pinggir kota jalan utama Rp 59.290 per bulan. Revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang mengalami kenaikan atas retribusi sampah sekitar 500 persen.