REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi kurungan penjara seumur hidup, sudah cukup pantas. Menurut dia, hukum modern memang seharusnya tidak mengenal vonis mati.
Dia menjelaskan, tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu, perubahan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo menggambarkan bahwa hukum menghargai kehidupan.
"Dan saya kira, cukup pantas hukuman semaksimal ini untuk Sambo," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Fickar juga menilai, pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati, termasuk cukup adil. Menurut dia, Putri termasuk orang yang tidak berdaya. Putri juga tidak bisa mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan kepada Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.