REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdy Sambo pantas bernapas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.
Semula, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)
Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk dengan nomor perkara nomor: 813 K/Pid/2023. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun vonis ini berubah di MA.
Sidang kasasi Sambo berlangsung tertutup. Selama ini sidang yang terbuka untuk umum hanyalah di tingkat Pengadilan Negeri. Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi dan MA hanya dapat disimak putusannya saja ketika sudah keluar. Hal ini berkaitan dengan tugas Pengadilan Tinggi dan MA sebagai judex jurist.