REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdy Sambo pantas bernapas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.
Semula, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)
Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk dengan nomor perkara nomor: 813 K/Pid/2023. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.