Kamis 10 Aug 2023 09:58 WIB

Petugas Gabungan Sita 1,333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

Rokok ilegal itu disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Berbagai kemasan rokok ilegal yang siap dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Berbagai kemasan rokok ilegal yang siap dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polres Sleman melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Kapanewon Godean. Sebanyak 1,333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.

 

“Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari dua lokasi penertiban di Godean,” kata Pamadi dari Bea Cukai DIY.

 

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, khususnya di Sleman. Ia mengatakan, hasil temuan itu kemudian disita, dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.

“Kemungkinan ada dua alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Untuk besaran denda, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita. Misalnya, untuk sigaret putih mesin sekitar Rp 710 per batang. Jika satu bungkus bisa sekitar Rp 14 ribu, kemudian dikalikan tiga.

Jadi bisa sekitar Rp 40 ribuan per bungkus.  "Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkait BKCHT ini.

“Yogya ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Pambudi, menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini. Ia meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement