REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) yang diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023) ditunda. Pasalnya, jaksa dalam perkara tersebut mengaku belum siap.
Di dalam sidang yang digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, Hakim Ketua Alimin Ribut menanyakan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya. Namun, jaksa menyatakan belum siap.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap," kata jaksa dalam persidangan, Kamis.
Kemudian, hakim menekankan kembali mengenai belum matangnya kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa pun menegaskan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan. "Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ucap jaksa.
Lantas, hakim melanjutkan pertanyaan terkait waktu pengganti pelaksanaan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta hari Rabu (16/8/2023). Namun hakim menawarkan satu hari sebelumnya, jaksa pun mengiyakan.
"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Sidang dilanjutkan) hari Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, dan pengacaranya Mellisa Anggraeni. Mario kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.