Kamis 10 Aug 2023 11:46 WIB

Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Jaksa meminta sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (15/8/2023).

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) yang diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023) ditunda. Pasalnya, jaksa dalam perkara tersebut mengaku belum siap.

 

Di dalam sidang yang digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, Hakim Ketua Alimin Ribut menanyakan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya. Namun, jaksa menyatakan belum siap.

 

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap," kata jaksa dalam persidangan, Kamis.

Kemudian, hakim menekankan kembali mengenai belum matangnya kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa pun menegaskan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan. "Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ucap jaksa.

 

Lantas, hakim melanjutkan pertanyaan terkait waktu pengganti pelaksanaan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta hari Rabu (16/8/2023). Namun hakim menawarkan satu hari sebelumnya, jaksa pun mengiyakan.

 

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Sidang dilanjutkan) hari Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.

 

Dalam persidangan tersebut, turut hadir ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, dan pengacaranya Mellisa Anggraeni. Mario kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement