Kamis 10 Aug 2023 13:00 WIB

MA Tolak PK Moeldoko, Tegaskan AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah

Ini jadi kegagalan kesekian kali Moeldoko untuk kuasai Demokrat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Moeldoko
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. Putusan itu makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat yang resmi ialah yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023). 

Baca Juga

Yosran duduk sebagai ketua majelis dalam perkara nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan. 

MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.

Adapun pemohonnya ialah... 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement