Kamis 10 Aug 2023 16:34 WIB

MA Anulir Vonis Mati Sambo, Ini Pesan Jokowi

Majelis agung juga kurangi hukuman tiga terdakwa lainnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Ia menegaskan agar masyarakat menghormati putusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, hakim Suharto, hakim Jupriyadi, hakim Desnayeti, dan hakim Yohanes Priyatna.

Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement