Kamis 10 Aug 2023 16:34 WIB

MA Anulir Vonis Mati Sambo, Ini Pesan Jokowi

Majelis agung juga kurangi hukuman tiga terdakwa lainnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Ia menegaskan agar masyarakat menghormati putusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.