REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang wanita diduga penyuka sesama jenis (lesbian) membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam. Wanita diduga lesbian tersebut kini sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/62/VII1/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 02 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat tersangka dan korban berpacaran sesama jenis. Kemudian pada akhir bulan Juni Tahun 2023 tersangka dan korban berangkat ke Batam menggunakan mobil travel dan kapal laut.
"Sesampai di Batam, tersangka dan korban tinggal berdua di rumah kontrakan di daerah Botania Garden 1 Kota Batam," kata Aziz, Kamis (10/8/2023).
Di Kota Batam, tersangka bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan Padang. Kemudian pada Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, dia ditangkap polisi.
"Setelah ditangkap, tersangka di bawa ke Polres Pariaman untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ucap Aziz.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Aziz, tersangka mengaku bahwa hubungannya dengan korban sudah sangat dekat dan bahkan sudah sampai melakukan hubungan terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.