REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang wanita diduga penyuka sesama jenis (lesbian) membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam. Wanita diduga lesbian tersebut kini sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/62/VII1/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 02 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat tersangka dan korban berpacaran sesama jenis. Kemudian pada akhir bulan Juni Tahun 2023 tersangka dan korban berangkat ke Batam menggunakan mobil travel dan kapal laut.
"Sesampai di Batam, tersangka dan korban tinggal berdua di rumah kontrakan di daerah Botania Garden 1 Kota Batam," kata Aziz, Kamis (10/8/2023).