Kamis 10 Aug 2023 19:34 WIB

Pemprov Jateng Segera Bangun RPH Halal, Lokasinya di Brebes

Untuk keperluan pembangunan ini disiapkan anggaran Rp 2,764 miliar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (tengah)
Foto: dok. istimewa
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Halal bakal segera terwujud di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng segera meluncurkan dimulainya pembangunan RPH Halal tersebut di Kabupaten Brebes.

Rencananya, peluncuran pembangunan RPH Halal yang menelan anggaran hingga Rp 2,764 miliar ini bakal dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Jateng, 19 Agustus 2023 nanti.

Usai memimpin rapat pembangunan RPH Halal, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen menyampaikan, RPH Halal ini bakal dibangun di atas lahan kosong yang merupakan tanah wakaf Yayasan Masjid Agung Jateng (Yayasan MAJT).

“Pembangunan RPH Halal milik pemprov ini merupakan kerja sama antara Baznas Jateng, Masjid Agung Jateng (MAJT), dan Sarana Pembangunan Jateng (SPJT),” kata wagub, Kamis (10/8).

Setelah diluncurkan pembangunannya, secara paralel akan dilakukan proses pembangunan fisik sarana dan prasarana RPH Halal tersebut.

Untuk keperluan pembangunan ini disiapkan anggaran Rp 2,764 miliar. “Dana pembangunan berasal dari penyertaan modal antara PT SPJT, Baznas Jateng, dan dan Yayasan MAJT,” kata Taj Yasin.

Wagub juga menyampaikan, pemprov sejauh ini juga terus mendorong kabupaten/kota untuk mewujudkan RPH Halal sebagai upaya memperluas ekosistem halal di daerahnya.

Sehingga masyarakat maupun wisatawan Muslim mendapatkan jaminan kualitas daging yang sehat dan halal serta memenuhi peraturan dari Kementerian Pertanian saat berkunjung ke wilayah setempat.

Pemprov sejak 2018 sudah mengampanyekan RPH Halal sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat/warga Muslim. Baik masyarakat lokal, pendatang, atau wisatawan yang datang berkunjung ke Jateng.

Pembangunan RPH Halal ini, masih kata Taj Yasin, sekaligus memberikan contoh kepada seluruh RPH, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, agar mereka memberi perhatian kepada jaminan halal.

Tidak hanya itu, limbah dari RPH Halal tersebut nantinya juga bisa diolah agar tidak mengganggu lingkungan. “Misalnya, dimanfaatkan untuk energi baru terbarukan dengan diolah menjadi biogas,” jelas Taj Yasin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement