REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status siaga darurat kekeringan karena sebanyak 14 dari 18 kecamatan/kapanewon di wilayah itu mengalami kesulitan air bersih. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gunungkidul Sumadi di Gunungkidul, Senin (14/8/2023), mengatakan, wilayah Gunungkidul sudah memasuki puncak musim kemarau yang menyebabkan 14 kapanewon kesulitan air bersih.
"Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2023," kata Sumadi.
Ia mengatakan, penetapan status tersebut sangat situasional karena bisa diperpanjang melihat kondisi terkini di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, dari 14 kapanewon terdapat 55 kelurahan yang berpotensi terdampak. Adapun penyebarannya berada di 350 dusun, dengan jumlah jiwa sebanyak 107.853 jiwa.
"Untuk Kepala Keluarga (KK) ada 30.526 keluarga yang tersebar di 816 RT,” kata Sumadi.