Senin 14 Aug 2023 11:53 WIB

Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Termasuk Istrinya

Bintang Republik Indonesia Adipradana dianugerahkan kepada Iriana, istri Presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Salah satu tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni Iriana Jokowi yang dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Foto: Republika/N Dessy Suciati Saputr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Salah satu tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni Iriana Jokowi yang dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, dan 69 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Republik Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.

Ke-18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni:

Baca Juga

Bintang Republik Indonesia Adipradana dianugerahkan kepada Iriana, istri Presiden Jokowi.

Sedangkan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada: