REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, dan 69 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Republik Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.
Ke-18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni:
Bintang Republik Indonesia Adipradana dianugerahkan kepada Iriana, istri Presiden Jokowi.
Sedangkan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada: