REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini akan dilakukan terlebih dahulu di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk.
"Tadi Pak Gubernur (DKI Jakarta) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau Jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua akan dilakukan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai mengikuti ratas, Senin (14/8/2023).
Menurut Siti, pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan ini akan dilaksanakan terlebih dahulu pada kendaraan fasilitas perkantoran di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Kemudian semua kementerian, lembaga, dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian lembaga, dan pemda," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menjadikan lolos uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan. Menurut Siti, pemerintah juga menyiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sesuai PP 22 Tahun 2021.
"Sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah Pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," ujarnya.
BRIN dan KLHK pun sudah menyelesaikan formula terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Namun menurutnya, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada publik terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," jelas dia.
Penerapan standar emisi Euro 4 dan....