Senin 14 Aug 2023 14:05 WIB

Atasi Polusi Udara, Pemerintah Akan Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji emisi akan dilakukan terlebih dulu di DKI Jakarta.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di jalan Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023).Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan motor.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di jalan Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023).Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini akan dilakukan terlebih dahulu di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk.

"Tadi Pak Gubernur (DKI Jakarta) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau Jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua akan dilakukan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai mengikuti ratas, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Menurut Siti, pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan ini akan dilaksanakan terlebih dahulu pada kendaraan fasilitas perkantoran di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

"Kemudian semua kementerian, lembaga, dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian lembaga, dan pemda," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menjadikan lolos uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan. Menurut Siti, pemerintah juga menyiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sesuai PP 22 Tahun 2021. 

"Sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah Pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," ujarnya. 

BRIN dan KLHK pun sudah menyelesaikan formula terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Namun menurutnya, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada publik terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," jelas dia. 

Penerapan standar emisi Euro 4 dan....

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement