Jumat 03 Nov 2023 23:18 WIB

Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun tanpa Tilang

Sanksi tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat belum dapat sosialisasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi kepada kendaraan yang dimulai pada 1 November 2023 hingga akhir tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak akan dikenakan tilang di tempat.

"Nantinya akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.

"Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem," kata Asep.

Menurut dia, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, Asep juga membeberkan alasan mengapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi.

Menurut Asep, endaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima. "Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan," katanya.

Mengenai tiga tahun yang harus melakukan uji emisi, sambung dia, kendaraan di atas itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin berkala. Pun kendaraan tersebut diwajiban uji emisi satu tahun sekali.

Asep menegaskan, semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.

"Implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Asep.

Sebelumnya, kebijakan sanksi tilang uji emisi kendaraan di ruas jalan di Jakarta ditiadakan kembali, usai sehari penerapannya pada Rabu (1/11/2023), diprotes pengendara. Momen itu merupakan kedua kalinya sanksi tilang uji emisi diberlakukan lalu ditiadakan lagi.

Alasan sanksi tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi yang cukup. "Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement