Selasa 15 Aug 2023 16:24 WIB

Tak Pernah Tetapkan Kehalalan Nabidz, MUI: Kami tak Bertanggung Jawab Atas Sertifikatnya

Sertifikat halal Nabidz diperoleh melalui self declare.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.
Foto: Tangkapan layar
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jagat maya dihebohkan dengan produk jus buah anggur Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai wine

Dilansir dari akun Instagram @adityadwiputras menyebut minuman tersebut sebagai wine halal. “Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”

Baca Juga

Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat halal produk Nabidz.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Kiai Niam.