REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah, bukan wine. Ternyata hasil investigasi tim pengawas BPJPH menemukan bahwa oknum pelaku usaha yakni BY dan pendamping proses produk halal (PPH) yakni AS sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. Hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas BPJPH, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku pendamping PPH. Padahal AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.
"Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler," kata Aqil Irham melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (22/8/2023).
Aqil Irham menegaskan, AS seharusnya menghentikan proses sertifikasi halal, tapi ternyata AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, telah mencabut izin pendampingan saudara AS.
Aqil Irham menyampaikan, oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.
Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," ujar Aqil Irham.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) kini telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah anggur bermerk dagang Nabidz pada 15 Agustus 2023. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.