REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut laporan terkait konten video es krim selebgram Oklin Fia. Dalam waktu dekat, pihak penyidik bakal memanggil saksi-saksi terkait video yang sempat viral di media sosial dan menuai berbagai kecaman.
"LP-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (15/8).
Menurut Hady, kronologi kasus ini berawal dari adanya unggahan video yang diperankan Oklin Fia memakan es krim namun dengan gaya yang mirip adegan seksual. Namun, kata Oklin, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah video tersebut benar atau tidaknya.
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu, terang Hady.
Sebelumnya, Oklin Fia tengah memanen hujatan karena memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
"Kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin(14/8) kemarin. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," kecam Gurun.