Rabu 16 Aug 2023 22:45 WIB

Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Sukabumi Tembus 99,94 Persen

Disdukcapil gandeng bidan dan rumah sakit tingkatkan kepemilikan Akta Kelahiran

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong naiknya cakupan kepemilikan akta kelahiran. Hasilnya, hingga kini cakupan warga usia 0-18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 99,94 persen.
Foto: dok Pemkot Sukabumi
Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong naiknya cakupan kepemilikan akta kelahiran. Hasilnya, hingga kini cakupan warga usia 0-18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 99,94 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong naiknya cakupan kepemilikan akta kelahiran. Hasilnya, hingga kini cakupan warga usia 0-18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 99,94 persen.

Hal ini didasarkan pada Disdukcapil Kota Sukabumi yang menyebutkan, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun mencapai 104.400 orang atau 99,94 persen. "Kami berupaya optimal agar cakupan akta kelahiran terus naik," ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani kepada Republika, Senin (14/8/2023).

Misalnya menjalin kerjasama dengan rumah sakit atau klinik dan bidan-bidan. Sehingga ketika ada warga yang melahirkan bisa terlacak untuk dilakukan upaya jemput bola.

Upaya lainnya kata Nani melalui jemput bola pelayanan dilakukan berbarengan dengan program siap jemput bola pelayanan lengkapi identitas kependudukan (Si Jempol Lentik) di wilayah. Selain itu dalam layanan di posyandu dan program pemberdayaan rukun warga atau P2RW.

Dalam setiap momen kegiatan masyarakat kata Nani disampaikan manfaat membuat akta kelahiran. Terutama sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir serta siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

Berdasarkan undang-undang tentang tentang Perlindungan Anak terang Nani, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Sehingga warga dapat memahami pentingnya akta kelahiran.

Di sisi lain, Disdukcapil juga menggulirkan inovasi pelayanan terkait cakupan kepemilikan akta kematian yang harus ditingkatkan. Di antaranya dengan menggencarkan program jemput bola dalam layanan kependudukan.

Salah satunya layanan jemput bola melalui buku pokok pemakaman bekerjasama dengan sepuluh tempat pemakaman umum dan 33 kelurahan. Khususnya menjalin kerjasama dengan UPTD Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan 33 kelurahan.

Menurut Nani, saat ini pemahaman warga mengenai pentingnya akta kematian harus terus ditingkatkan. Pasalnya, masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut.

"Dalam sehari, rata-rata ada lima orang warga yang mengurus akta kematian," ungkap Nani. Namun warga yang meninggalnya sudah lama dan baru diproses pembuatan aktanya.

Nani menuturkan, proses pembuatan akta kemarian dalam sehari selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya. Persyaratan pengurusan akta kematian pun mudah yakni surat kematian dari rumah sakit/kelurahan, kartu keluarga (KK) dan KTP asli yang meninggal.

Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu mengatakan, akta kelahirak dan akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang berada di wilayah yang bersangkutan. "Akta kelahiran dan akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement