REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan fitur baru QRIS yang bisa digunakan untuk tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS Tuntas. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan biaya yang dikenakan lebih murah.
"Biayanya lebih murah. Biaya tarik tunai dengan QRIS Tuntas ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri Rp 6.500 per transaksi untuk transaksi on us intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) melalui agen dan transaksi on us antar-PJP. Sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya," kata Perry di kawasan Gedung BI, Kamis (17/8/2023).
Perry menjelaskan tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan biaya tarik tunai off us yang ada saat ini melalui ATM sebesar Rp 7.500. Bahkan, juga lebih murah jika dibandingkan melalui agen berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per transaksi.
Untuk fitur selanjutnya yakni transfer menggunakan QRIS Tuntas dikenaikan sama seperti BI Fast yaitu Rp 2.500 per transaksi. Bila BI Fast harus memakai akun, Perry menegaskan QRIS Tuntas bisa tidak menggunakan akun di bank.
"Kalau QRIS Tuntas boleh pakai akun tapi juga boleh pakai uang elektronik karena biaya murah Rp 2.500. Bahkan untuk transaksi sampai Rp 100 ribu per transaksi bisa lebih murah lagi biayanya yaitu Rp 2 ribu, " ujar Perry.
Lalu untuk setor tunai, Perry mengatakan biaya yang dikenakan melalui QRIS Tuntas ditetapkan Rp 5 ribu per transaksi untuk transaksi on us maupun off us melalui agen. Sementara untuk transaksi on us intra PJP melalui ATM tidak dikenakan biaya.
"Jadi lagi-lagi ini jauh lebih murah karena dibandingkan biaya setor tunai melalui agen saat ini berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per transaksi," ucap Perry.
Inovasi fitur QRIS Tuntas dengan biaya yang lebih murah tersebut menurut Perry juga ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang berada di daerah terpencil, terluar, dan terjauh (3T). Khususnya daerah-daerah yang belum terkoneksi dengan rekening di bank atau hanya menggunakan uang elektronik.
"Biayanya lebih murah sehingga ini inklusi bisa lebih kuat," tutur Perry.
Setelah resmi diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 RI, Perry memastikan penerapan QRIS Tuntas bisa diterapkan mulai 1 September 2023. Paling lambat, secara keseluruhan dapat diterapkan pada 30 November 2023.