Kamis 17 Aug 2023 16:19 WIB

16 Orang Pengedar Narkotika di Bandung Ditangkap 

Terdapat kasus menonjol yaitu seorang wanita ditangkap saat hendak selundupkan sabu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah barang bukti narkotika diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti narkotika diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 16 orang pengedar narkotika berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung selama dua pekan sejak tanggal 4 hingga 14 Agustus 2023. Peredaran narkotika yang berhasil diungkap berada di 10 kecamatan.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto mengatakan, penyidik berhasil mengungkap sebelas kasus peredaran narkotika. Terdiri dari lima kasus sabu, ganja kering lima kasus, tembakau sintetis satu kasus, dan obat keras dua kasus.

"16 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum," ucap dia didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir Kamis (17/8/2023).

Dia mengatakan, barang bukti yang disita yaitu sabu 102,52 gram, daun ganja kering 1.402,23 gram. Tembakau sintetis 26,09 gram dan obat keras terbatas sebanyak 1.673 butir.

Dwi mengatakan, terdapat kasus menonjol yaitu seorang wanita berinisial NWP ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu ke lapas. Sabu disembunyikan di sepatu.

Dia menuturkan, wanita yang ditangkap sudah mengedarkan narkotika selama dua tahun. Petugas masih mendalami modus pelaku memasukkan narkotika ke lapas.

"Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar dan modusnya memasukkan barang ke lapas," ungkap dia.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, ia mengatakan sebanyak 9.327 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu undang-undang kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana 6 tahun maksimal 20 tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement