Kamis 17 Aug 2023 21:14 WIB

KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Atasi Polusi Jabodetabek

KLHK segera periksa semua unsur terkait buruknya kualitas udara Jabodetabek.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas (Satgas) tangani polusi udara di Jabodetabek.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas (Satgas) tangani polusi udara di Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek. "Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Siti menegaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek. Menurutnya, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara, klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.

Baca Juga

Tugas penting satuan tugas tersebut adalah menginstruksikan satuan tugas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan. KLHK tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Satuan tugas pengendalian pencemaran melalukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung. Satuan tugas juga melakukan pengawasan terhadap peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka. 

Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement