Jumat 18 Aug 2023 11:10 WIB

Proyek Food Estate Disebut PDIP Kejahatan Lingkungan, Perlu Diteruskan?

Proyek food estate dinilai membutuhkan waktu untuk dapat hasil optimal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.
Foto: Kementan
Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proyek food estate atau lumbung pangan baru yang dilakukan di Kalimantan Tengah disebut PDIP sebagai kejahatan lingkungan karena merusak kawasan hutan. Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai proyek ini memang memang membutuhkan waktu untuk mendapatkan hasil optimal. 

“Menurut saya tidak ada salahnya diteruskan. Berbeda dengan orang yang menentang food estate, saya bisa memahami mengapa pemerintah membangun food estate,” kata Khudori melalui pesan tertulisnya, Kamis (17/8/2023). 

Baca Juga

Ia menuturkan, untuk menambah lahan pangan, food estate adalah langkah yang bisa dimaklumi. Harus dipahami, lahan pangan di Indonesia jumlahnya kecil. Lahan sawah, misalnya, hanya 7,46 juta hektare.

Oleh karena itu, dalam konteks secara gradual mengalihkan basis produksi pangan dari Jawa ke luar Jawa, food estate adalah langkah yang harus diambil. Sebab, mengumpulkan seluruh produksi pangan utama di Jawa justru akan berhadapan dengan fakta bahwa lahan pertanian terus dikonversi menjadi permukiman.