REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi regulasi terkait kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus). Revisi dibutuhkan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye di dua fasilitas tersebut.
"Iya (kita mendorong KPU merevisi ketentuan kampanye). Lebih bagus revisi dilakukan terhadap peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
PKPU yang dimaksud Bagja adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Bagja mengatakan, ketika merevisi PKPU tersebut, KPU harus mengatur secara detail fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti istana negara dan balai kota," ujar Bagja.