REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pemerintah Swedia akan meninjau ulang Undang-Undang Ketertiban Umum. Hal itu merespons serangan berulang kepada Alquran yang menjadi kitab suci umat Islam.
Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson bersama sejumlah mitra koalisi, yaitu pemimpin Demokrat Kristen Ebba Busch dan Partai Liberal Johan Pehrson membuat tulisan di surat kabar Dagens Nyhete, peraturan yang berlaku di dalam negeri akan dikaji ulang tanpa mengubah Undang-Undang Dasar. Ketiga tokoh tersebut menekankan kepolisian perlu memperhatikan keamanan nasional saat mempertimbangkan permohonan warga untuk berkumpul dan menggelar demonstrasi.
Pasalnya, izin menggelar demonstrasi dimanfaatkan sekelompok orang untuk membakar Alquran. Artikel itu menuliskan pemerintah akan meneliti beberapa cara untuk mengubah peraturan dan mencegah serangan terhadap kitab suci umat Islam itu.
Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi pembakaran dan penodaan Alquran yang dilakukan oleh sejumlah tokoh atau kelompok Islamofobia. Aksi itu terutama bermunculan di negara-negara Eropa bagian utara dan Nordik. Usai aksi di Swedia, kini pembakaran Alquran juga berlangsung di Denmark dan Belanda.