Selasa 22 Aug 2023 13:31 WIB

Nasib Prabowo Nyapres di Tangan MK, Ini Sikap Gerindra

Habiburokhman menilai petitum gugatan justru membatasi hak seseorang untuk maju.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Prabowo Subianto ikut meriahkan perayaan HUT ke-78 RI di ibu kota AS.
Foto: VOA
Prabowo Subianto ikut meriahkan perayaan HUT ke-78 RI di ibu kota AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengkritik adanya pihak yang ingin menggugat usia maksimal calon presiden (capres) menjadi 65 tahun. Menurutnya, petitum gugatan tersebut mengambil hak orang yang ingin maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).

"Kalau saya melihat mungkin layak dimasukan di Museum Rekor Indonesia, sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang. Sebagai gugatan pertama yang petitumnya mengambil hak orang," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Ia tak menampik, sudah menjadi hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, prinsip petitum dalam gugatan tersebut justru membatasi hak seseorang untuk menjadi calon pemimpin.

"Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang, itu yang saya bilang bisa jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.