Komisi III DPR Fokus Selesaikan Lima RUU di Masa Sidang I Tahun 2023-2024

DPR sudah menjadwalkan waktu untuk pembahasan RUU.

Rabu , 23 Aug 2023, 11:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan di Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Komisi III DPR fokus menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) agar segera disetujui menjadi undang-undang. "Kami telah tetap jadwalkan untuk pembahasan RUU," kata Khairul Saleh di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dia memaparkan, progres pembahasan beberapa RUU prolegnas prioritas 2023 yang berada di Komisi III DPR RI. Pertama menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan pemerintah. Khairul Saleh mengatakan, sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung kedalam RUU Narkotika.

Baca Juga

“Saat ini pembahasan RUU Narkotika masih penyempurnaan draft," ujarnya.

Kedua menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diusulkan oleh pemerintah. Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.