Rabu 23 Aug 2023 16:21 WIB

Dewan Pers Bakal Panggil Pihak Majalah Tempo untuk Mediasi dengan Haji Isam

Dewan Pers menegaskan jika bersalah, media pers wajib memberikan hak jawab.

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pers mengaku sudah menerima aduan dari Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) terkait keberatan pemberitaan di Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menuturkan, pihaknya akan menganalisis konten Majalah Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 dengan salah satu tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK”.

Yadi menuturkan, analisis konten ini dibutuhkan sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo. “Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisis konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi dalam keterangan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, berdasarkan prosedur yang berlaku, kata dia, pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan pihak Haji Isam sebagai pelapor.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” tutur Yadi.

Ia mengatakan, jika dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers, kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai. Namun, jika tidak menemukan kesepakatan damai, pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.

“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.

Yadi menegaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika, sehingga keluarannya adalah hak jawab. Artinya, apabila MBM Tempo dinyatakan bersalah dalam kode etik maka harus memberikan hak jawab. “Jika media pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Kalimantan Haji Isam melaporkan MBM Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers, pada Selasa (22/8/2023). Haji Isam juga melaporkan berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement