REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah di Jawa Tengah. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah ditangani.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin yang dikonfirmasi mengungkapkan, setidaknya sudah ada tujuh dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang saat ini sudah ditangani.
Terkait dengan dugaan pelanggaran, baik itu dari kegiatan pengawasan langsung oleh petugas di lapangan maupun yang berasal dari laporan masyarakat, tetap akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Apalagi terkait netralitas ini memang tidak diatur untuk suatu tahapan tertentu dari proses pemilu. “Karena memang sudah melekat bahwa ketentuannya ASN harus tetap netral,” ungkapnya di Semarang, Rabu (23/8/2023).
Kendati tidak menyebutkan secara detil di daerah mana saja, Amin mencontohkan sebuah pelanggaran ada sekitar 13 orang ASN yang telah diproses, karena terindikasi mendukung secara langsung calon Pilkada 2024.
Ada juga yang terindikasi mendukung secara langsung calon legislatif. “Semuanya sudah ditangani dan saat ini juga sedang berproses untuk kasus- kasus dugaan pelanggaran netralitas yang lain," kata dia.
Sejauh ini, untuk kasus dugan pelanggaran yang lain belum ada laporan, karena proses Pemilu 2024 memang belum masuk pada tahapan kampanye.
Terlebih untuk tahapan kampanye ini memang diatur secara rigid, ada metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, kampanye debat, juga rapat umum.
“Juga yang terkait pemasangan berbagai alat peraga kampanye, semuanya juga diatur secara rigid dan lebih spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai pemasangan stiker bakal calon presiden di sejumlah tempat, Amin mengaku belum tahu. “Karena pendaftaran bakal calon presiden pun untuk saat ini juga belum dilakukan,” kata dia.