REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendari itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang digelar pada 14 Agustus 2023 lalu.
Inmendari Nomor 2 Tahun 2023 itu memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah di wilayah Jabodetabek, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta semua bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, instruksi pertama dalam inmendagri tersebut adalah membuat kebijakan penyesuaian jam kerja. Kepala daerah diminta sedapat mungkin menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
Penerapannya boleh dikecualikan bagi pekerja yang bertugas memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial. "Selain itu, pemerintah daerah (pemda) di wilayah Jabodetabek diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” kata Safrizal lewat siaran persnya, Rabu (23/8/2023).
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang menyebabkan polusi udara. Sebab, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor saat pergi ke tempat kerja.
Instruksi kedua, pemda mengoptimalkan masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Bentuk konkretnya adalah memastikan jumlah kendaraan umum sebanding dengan jumlah penggunanya, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway.
"Serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Safrizal.
Ketiga, pemda diinstruksikan menyosialisasikan kebijakan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir, dan pengurangan biaya parkir.
Keempat, pemda diinstruksikan membuat kebijakan larangan membakar sampah secara terbuka dan mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi. Pemda juga diminta melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” ujar Safrizal melanjutkan.
Dia mengatakan, inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. "Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19," kata Safrizal