Rabu 23 Aug 2023 22:25 WIB

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos Capai Rp 127,5 M

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (kiri),  Tim Penasihat PT PTP  Roni Ramdani (tengah), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 Miliar. 
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (kiri), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (tengah), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 Miliar. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Tindakan mereka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun enam tersangka itu, yakni eks Dirut PT Transjakarta sekaligus mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan. Lalu, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Baca Juga

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Selain merugikan negara, Alex mengatakan, tiga tersangka juga mendapatkan keuntungan pribadi hingga belasan miliaran rupiah. Ketiga tersangka itu adalah Ivo, Roni, dan Richard.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Alex.

Meski demikian, KPK belum membeberkan jumlah uang yang dinikmati oleh Kuncoro dan dua tersangka lainnya. Lembaga antirasuah ini juga belum menahan ketiganya lantaran masih melengkapi bukti yang dibutuhkan. Namun, Alex memastikan pihaknya bakal segera menahan mereka.

Kasus ini bermula saat Kemensos memilih PT BGR untuk menyalurkan bansos beras kepada KPM PKH yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 326 miliar.

Kuncoro sebagai perwakilan PT BGR Persero yang merupakan perusahaan pelat merah kemudian menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Dia bersama April dan Budi selanjutnya secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard untuk realisasi proyek penyaluran bansos beras ini.

Namun, KPK menduga PT BGR dan PT PTP tak melakukan kajian hingga perhitungan yang jelas terkait pengadaan dan penyaluran bansos saat menyusun kontrak. “Sepenuhnya penyusunan kontrak ditentukan oleh MKW (M Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat backdate," ungkap Alex.

Selain itu, PT BGR juga diduga tidak pernah menyalurkan bansos ke KPM PKH. Namun, tetap ada pembayaran sebesar Rp 151 miliar ke PT PTP pada periode September hingga Desember 2020. Kemudian, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP. 

"Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," jelas Alex.

 

 

photo
Pengaduan terkait Bansos Covid-10 mencapai 621 laporan. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement