Kamis 24 Aug 2023 13:35 WIB

Hikmah Mandi Junub

Muslim yang berhadats besar harus mandi junub.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hikmah Mandi Junub. Foto:   Kamar mandi hotel (Ilustrasi).
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Hikmah Mandi Junub. Foto: Kamar mandi hotel (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap muslim yang berhadats besar diwajibkan untuk mandi junub. Hikmahnya yakni untuk menjaga kesucian diri, sebab kebersihan adalah bagian dari iman.

Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, Menurut bahasa, thaharah artinya bersih dari kotoran, baik lahir maupun batin. Adapun menurut syariat, thaharah berarti : mengangkat hadats (raful hadats) dan menghilangkan najis (izaatalunnajasah). Tepatnya adalah menghilangkan sifat yang ada pada tubuh yang menghalangi seseorang dari shalat (Al Mughni). 

Baca Juga

Thaharah ini pula yang Rasulullah ﷺ katakan sebagai Syatrul-Iman (sebagian iman) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: 

الطهور شطر الإيمان

“Bersuci adalah sebagian dari iman”  (Riwayat Muslim)

Thaharah merupakan syarat utama bagi seseorang untuk dapat melaksanakan sholat. Rasulullah ﷺ bersabda : 

مفتاح الصلاة الطهور

"Kunci sholat adalah bersuci" (Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Inti thaharah (bersuci) ada dua, yaitu, bersuci dari hadats (mengangkat hadats), bersuci dari najis (menghilangkan najis) . Hadats terdiri dari dua bagian, hadats kecil dan hadats besar. 

Hadats kecil terjadi jika seseorang melakukan atau mengalami apa yang kemudian dikenal sebagai pembatal-pembatal wudhu. Bersuci dari hadats kecil hanya dapat dilakukan dengan berwudhu dalam kondisi normal, atau tayammum jika ada sebabnya. 

Hadats besar terjadi jika seseorang mengalami junub, atau wanita yang mengalami haid dan nifas. Seseorang dikatakan mengalami junub jika dia keluar mani dengan syahwat atau jika melakukan jima', baik keluar mani ataupun tidak. Hal tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. 

Bersuci dari hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi janabat dalam keadaan normal atau tayammum jika ada sebab-sebabnya. 

Di samping itu, mandi di sini, bukan sekedar mandi biasa. Akan tetapi mandi yang termasuk dalam kategori ibadah untuk menghilangkan hadats besar. Atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah, Mandi Besar. Adalah dengan menyiramkan air ke seluruh tubuh secara merata dengan tata cara khusus. 

Sebagaimana dalam wudhu muslim diperintahkan menyampaikan air wudhu ke seluruh anggota wudhu, maka dalam mandi janabatpun muslim diperintahkan menyampaikan air ke seluruh anggota badan. Jangan sampai ada anggota tubuh yang tidak terkena air. 

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda : 

 تحت كل شعرة جنابة، فاغسلوا الشعر، وأنقوا البشرة

“Pada setiap helai rambut terdapat janabat, maka basuhlah rambut, dan bersihkanlah kulit”.  (Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi). 

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :

- Keluar mani 

Yaitu seseorang yang mengalami keluar mani dari kemaluannya dengan memancar dan diringi rasa lezat, baik bagi laki maupun wanita, baik dalam keadaan terjaga ataupun tidur. 

Rasulullah ﷺ bersabda : 

الماء من الماء

"Air (Mandi janabat) dari air (mani)"  (Riwayat Muslim)

Maksudnya adalah, keluarnya air mani pada seseorang, menyebabkan dia diharuskan mandi junub. Kecuali mani yang keluar karena sakit atau kedinginan dan tidak terasa kalezatan padanya. 

Ummu Salamah radhiallahuanha berkata : Ummu Sulaim bertanya : “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, apakah seorang wanita diharuskan mandi jika dia mimpi junub ?", maka Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda : "Ya, jika dia melihat air (mani)” (Muttafaq‘alaih)

- Jima' (Bersetubuh), meskipun tidak keluar mani. 

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda : 

إذا جلس بين شُعَبِها الأربع، و مسَّ الختانُ الختانَ، فقد وجب الغسلُ

“Jika seseorang telah duduk di atas empat sisinya, kemudian zakarnya. sudah menyentuh kemaluan (istrinya), maka wajib baginya mandi" (Riwayat Muslim)

 

 

 

×

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement