Kamis 24 Aug 2023 15:13 WIB

In Picture: Keringanan Pajak Kendaraan di Sumatra Barat

Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan selama satu bulan.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Petugas melayani warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat di Padang, Sumatra Barat, Kamis (24/8/2023).

Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement