Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Petugas melayani warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat di Padang, Sumatra Barat, Kamis (24/8/2023).
Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.
sumber : Antara
Advertisement