REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polresta Bogor Kota siap melaksanakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebagai upaya menurunkan polusi udara di jalan raya setelah mendapatkan arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah setempat.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Kamis, mengatakan tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih.
Kompol Galih menyampaikan, bahwa uji emisi biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan, jika diberlakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi maka pengecekan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama Satlantas.
Ia menyebutkan, koordinasi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan akan dilakukan pada Jumat (25/8)."Kalau kita enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa KLHK telah menerapkan modifikasi cuaca berupa hujan buatan hingga uji emisi untuk mengatasi polusi udara.
Menteri Siti Nurbaya menegaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek yang telah dibentuk dan sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti perusahaan, baik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dan perusahaan yang melakukan pembakaran limbah elektronik maupun hasil produksi lainnya secara terbuka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.
Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat). Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.
Ia menyebut, Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Lalu pada Pasal 286 yang isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.